ad art organisasi pemuda
pemuda buruh, perempuan maupun petani yang notabene merupakan sumber massa. Organisasi sayap partai politik berperan aktif dalam membina, yang tidak disebut dan diatur secara langsung dalam AD/ART partai politik. Organisasi Sayap Partai Politik yang disebut secara langsung dalam AD/ART partai politik, misalnya dapat dilihat dalam Bab X
MerubahAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi disesuaikan dengan AD/ART PNI. Dalam kurun waktu 1947 sampai dengan 1963 terdapat dilaksanakan Sembilan (9) kali kongres, suatu prestasi yang baik sekaligus sebagai bukti eksistensi Pemuda Demokrat Indonesia.
WakilKetua : Ipan mahdiar HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA PALI Jl. Pertamina No.150 Raja Tanah Abang Pali Phone : 0812 8459 8081-081996712173- / email : hipmapa-pali@ DASAR (AD) BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi ini bernama HIMPUNAN PEMUDA
Organisasiini didirikan pada tanggal 24 April 1934. GP Ansor juga mengelola Barisan Ansor Serbaguna (Banser). GP Ansor selalu memiliki peran strategis dalam perkembangan Indonesia. Selengkapnya. GP Ansor Seluruh Indonesia. Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak
ORGANISASIKEPEMUDAAN BANJAR BAJANG TERBUKA DUSUN KETAPANG Alamat : Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat Fb : Banjar Bajang Terbuka Ketapang Ig : @banjar_terbuka No. HP : 085205133314 ANGGARAN DASAR (AD) BANJAR BAJANG TERBUKA BAGIAN I NAMA, WAKTU dan
a Menjungjung tinggi nama baik Forum Pemuda Produktif Memegang teguh AD/ ART dan Peraturan Organisasi b. Aktif melaksanakan program yang telah ditetapkan Forum Pemuda Produktif 2. Setiap anggota berhak untuk : a. Mendapatkan pasilitas pengembangan usaha b. Mendapatkan dan menerima dana stimulus c. Ikut serta dalam segala kegiatan Pasal 16
Iamengapresiasi kepengurusan pemuda yang baru karena untuk pertama kalinya menghasilkan AD/ART untuk organisasi kepemudaan di Dusun Semail. Namun ia berharap ke depannya AD/ART maupun peraturan yang telah dibuat tidak hanya tertuang dalam tulisan saja, tetapi juga diterapkan dalam kegiatan berorganisasi maupun bermasyarakat para pemudanya.
Berikutini adalah daftar beberapa organisasi perkumpulan pemuda di Indonesia : 1. Budi Utomo / Boedi Oetomo. Budu Utomo berdiri pada tahun 1908 yang pada awal mula berdirinya merupakan organisasi pelajar yang ruang lingkupnya masih kedaerahan, namun pada perkembangannya berubah menjadi organisasi perkumpulan pemuda nasional. 2.
Sementarasoal masukan buat KNPI dan Kepemudaan, Diddoy yang pernah menjadi Ketua Panitia Nasional Hari Sumpah Pemuda Ke-73 Tahun 2001 (saat menjadi Ketua Presidium Kongres Pemuda Indonesia menyampaikan, Pertama, secara internal perlu dibuat tim yang sifatnya cair untuk menyerap gagasan dan koreksi penyempurnaan AD/ART dan
Danieljuga menambahkan GAMKI tetap berpedoman pada AD / ART dan Peraturan Organisasi (PO). “Yang jelas Gamki tetap berdampak kepada masyarakat, pemerintah dan gerakan-gerakan pemuda Kristen dari berbagai nominasi gereja,” tekadnya. Tags: Daniel Oktovianus Yoku Dominggus B Stanley Noya GAMKI Papua.
. DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
RancanganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “CEMPAKA”DUSUN CEPER, DESA WEDOMARTANIKECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMANWeb / Blog Dasar Organisasi Pemuda/Pemudi CEMPAKA Dusun Ceper Desa WedomartaniBAB I Nama, Waktu, dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda/Pemudi Ceper Marsudi Pamiaraning Kasarasan, Dusun Ceper yang seterusnya disingkat CEMPAKA. Pasal 2 CEMPAKA didirikan dengan SK Kepala Desa Wedomartani Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 CEMPAKA berkedudukan di Dusun Ceper, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 CEMPAKA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Wedomartani dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 CEMPAKA bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos; 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan CEMPAKA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Ceper, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka. 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga CEMPAKA. BAB IV Kelembagaan Pasal 7 1. Struktur kelembagaan CEMPAKA di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan dalam CEMPAKA adalah sebagai berikut Triwulan Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan CEMPAKA diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan CEMPAKA dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan CEMPAKA dikelola secara menyatu oleh bendahara CEMPAKA. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. CEMPAKA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART CEMPAKA. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar CEMPAKA. 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar . BAB IX Penutup Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Rumah Tangga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka, Dusun CeperDesa Wedomartani BAB I Ketentuan Umumnya Pasal 1 CEMPAKA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 CEMPAKA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 CEMPAKA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 CEMPAKA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, CEMPAKA melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan; 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota CEMPAKA terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya; 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Ceper. Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga CEMPAKA. dalam kegiatan yang diadakan CEMPAKA. nama baik CEMPAKA. Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di CEMPAKA. inspirasi ke pengurus CEMAPAKA. perlakuan dan perlindungan yang sama dari CEMPAKA. kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan CEMPAKA. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar Akbar adalah Majelis tertinggi CEMPAKA yang dihadiri oleh Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Majelis Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua CEMPAKA. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua CEMPAKA. c. Merubah AD/ART CEMPAKA Pasal 11 Majelis Triwulan 1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus CEMPAKA untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Majelis Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan CEMPAKA yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja CEMPAKA selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program 12 Majelis Bulanan 1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Majelis dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 Kelembagaan Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin CEMPAKA. fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan CEMPAKA. jawab atas pembinaan pengurus CEMPAKA dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama CEMPAKA berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Lembaga. kegiatan administrasi keseharian Lembaga. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga. jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan Lembaga. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak VII LAMBANG Pasal 18 Lambang CEMPAKABAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar CEMPAKA.