ad art organisasi pemuda
Pasal10 ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI NYALINDUNG BERUSAHA UNTUK: 1. Menyadarkan pentingnya bermasyarakat. 2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat. 3. Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda . 4. Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.
ADART Pemuda Pancasila. Komando Inti Mahatidana Pemuda Pancasila Jawa Barat: AD / ART Organisasi Pemuda Pancasila. 3 Lembaga dengan Nama Pancasila, Pemuda Pancasila Paling Nge-Hits : Okezone Nasional. Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Jeneponto Gelar Muscab I | Koran Makassar. Lagu - Lagu Kotimahatidana MPC Kab. Cilacap - YouTube
Parapemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Budhi Luhur Dk Pucang Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sraen sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART
Sudahempat periode ia menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila. " Udah lama, dari sebelum 2000 apa ya. Empat periode saya, satu periode empat tahun sesuai AD/ART. 16
MenerimaDeklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-Pokok Program Kerja Nasional (PPPKNO), Peraturan Organisasi lainnya serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. Diusulkan secara resmi oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan/atau Dewan Pengurus KNPI.
Pemudadan Olahraga; Ekonomi (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang
ANGGARANDASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Karang Taruna adalah sebuah organisasi kepemudaan yang menjadi wadah untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas pemuda di lingkup desa / dusun. Organisasi ini juga sebagai forum silaturohim antara pemuda di desa tersebut dan forum silaturohim antar pemuda dari
1 Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan. 2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
Bacajuga: Ali Fanser Ketua Pemuda Bravo 5 Sempat Sundul Anak Anggota DPR hingga Berdarah Atas insiden itu, Kevin menyebutkan beberapa poin penting terkait kasus penganiayaan yang menimpa Justin Frederick yakni: Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang
Rapatperubahan atau penyempurnaan anggaran dasar (ad) dan anggaran rumah tangga (art) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir. Anggaran dasar (ad) bab i. Contoh anggaran dasar pusat kajian strategis Anggaran rumah tangga ikpm 3. Organisasi ini bernama ikatan pemuda maradekaya desa maradekaya.
. Download Free DOCDownload Free PDFAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ARTIwan Munikaadart
RancanganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “CEMPAKA”DUSUN CEPER, DESA WEDOMARTANIKECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMANWeb / Blog Dasar Organisasi Pemuda/Pemudi CEMPAKA Dusun Ceper Desa WedomartaniBAB I Nama, Waktu, dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda/Pemudi Ceper Marsudi Pamiaraning Kasarasan, Dusun Ceper yang seterusnya disingkat CEMPAKA. Pasal 2 CEMPAKA didirikan dengan SK Kepala Desa Wedomartani Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 CEMPAKA berkedudukan di Dusun Ceper, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 CEMPAKA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Wedomartani dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 CEMPAKA bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos; 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan CEMPAKA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Ceper, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka. 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga CEMPAKA. BAB IV Kelembagaan Pasal 7 1. Struktur kelembagaan CEMPAKA di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan dalam CEMPAKA adalah sebagai berikut Triwulan Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan CEMPAKA diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan CEMPAKA dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan CEMPAKA dikelola secara menyatu oleh bendahara CEMPAKA. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. CEMPAKA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART CEMPAKA. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar CEMPAKA. 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar . BAB IX Penutup Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Rumah Tangga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka, Dusun CeperDesa Wedomartani BAB I Ketentuan Umumnya Pasal 1 CEMPAKA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 CEMPAKA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 CEMPAKA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 CEMPAKA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, CEMPAKA melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan; 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota CEMPAKA terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya; 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Ceper. Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga CEMPAKA. dalam kegiatan yang diadakan CEMPAKA. nama baik CEMPAKA. Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di CEMPAKA. inspirasi ke pengurus CEMAPAKA. perlakuan dan perlindungan yang sama dari CEMPAKA. kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan CEMPAKA. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar Akbar adalah Majelis tertinggi CEMPAKA yang dihadiri oleh Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Majelis Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua CEMPAKA. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua CEMPAKA. c. Merubah AD/ART CEMPAKA Pasal 11 Majelis Triwulan 1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus CEMPAKA untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Majelis Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan CEMPAKA yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja CEMPAKA selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program 12 Majelis Bulanan 1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Majelis dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 Kelembagaan Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin CEMPAKA. fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan CEMPAKA. jawab atas pembinaan pengurus CEMPAKA dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama CEMPAKA berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Lembaga. kegiatan administrasi keseharian Lembaga. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga. jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan Lembaga. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak VII LAMBANG Pasal 18 Lambang CEMPAKABAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar CEMPAKA.
91% found this document useful 11 votes12K views6 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?91% found this document useful 11 votes12K views6 pagesAnggaran Dasar Organisasi PemudaJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Jika bicara mengenai organisasi maka pembahasan tersebut tidak akan pernah lepas dari AD ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Bagi Anda yang sudah sering berkecimpung dalam organisasi pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Namun masih banyak yang belum mengetahui tentang istilah keorganisasian ini, apalagi cara apa sebenarnya yang dimaksud dengan AD ART? Seperti apa juga contohnya? Kali ini LinovHR akan membahas secara lengkap mengenai segala hal tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang perlu Anda ketahui. Apa Itu AD ART?Apa Saja Fungsi dari AD ART?Contoh AD ARTApa Itu AD ART?AD ART adalah panduan bagi anggota dari sebuah organisasi mengenai apa saja aturan-aturan yang ada saat berorganisasi. Aturan-aturan ini dituangkan ke dalam bentuk tulisan berupa keterangan dan pasal-pasal yang menjadi panduan seluruh anggota organisasi dalam menjalankan kegiatannya. Umumnya, ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini bersifat mengikat bagi seluruh anggotanya. Di dalam AD ART berisi tata cara berorganisasi, aturan, hingga sanksi untuk anggota yang melanggar peraturan. Seluruh unsur ini memiliki tujuan akhir agar sebuah organisasi mampu meraih tujuan atau cita-citanya. Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini maka hubungan antar anggota dan kelangsungan hidup organisasi diharapkan dapat berlangsung tertib dan tanpa harus melanggar sebuah peraturan. Dengan demikian masing-masing anggota bisa membentuk budaya organisasi yang baik demi terciptanya keharmonisan hubungan antar aturan yang dituangkan di dalam AD ART ini dapat dijadikan acuan saat membuat aturan organisasi yang sifatnya lebih khusus. Dapat dikatakan bahwa sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah pondasi dari sebuah organisasi yang mengatur seluruh anggota dan para anggota terikat pada pedoman tersebut. Secara ringkas AD adalah aturan yang bersifat umum, sedangkan ART adalah peraturan-peraturan yang bermaksud mengatur kegiatan sehari-hari organisasi tersebut. AD ART adalah aspek penting dari sebuah organisasi, karena di dalamnya terdapat fungsi-fungsi sebagai berikutAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki fungsi untuk memberikan gambaran bagaimana mekanisme kerja yang terjadi di dalam Dasar itu sendiri memiliki fungsi sebagai pondasi atau pedoman dasar aturan atau hukum yang dipegang oleh organisasi. Anggaran Dasar juga berfungsi untuk penjabaran pokok mekanisme organisasi tersebut. Anggaran Rumah Tangga memberikan keterangan tentang segala hal yang belum dijelaskan dengan rinci pada Anggaran Dasar. AD ART juga memiliki fungsi sebagai pedoman saat menyusun peraturan yang bersifat internal. Peraturan internal tersebut adalah segala peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen, mulai dari bagaimana hubungan yang terjadi antara pengurus dengan anggota, atau pengurus dengan pengelola dan sebagainya. AD ART juga berfungsi untuk menyusun peraturan eksternal. Dimana di dalamnya berisi perjanjian atau kesepakatan bersama pihak ketiga yang berkaitan dengan modal. Modal ini sendiri bisa berupa perjanjian kredit, kerjasama usaha dan lain juga Mengenal Struktur Organisasi Perusahaan dan Tugas Tiap JabatanAgar lebih jelas mengenai AD ART, mari melihat contoh berikut ini. Sebagai catatan, contoh di bawah ini hanyalah berupa garis besar AD ART yang bersifat umum, sehingga bisa dijadikan template saat menyusun AD ART untuk organisasi Anda saja contoh berikut adalah rancangan AD ART dari sebuah koperasi karyawan LinovHR. ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Bagian ini berisi pembuka yang berisi keterangan keberadaan atau fungsi serta bagaimana dasar pelaksanaan dari organisasiBAB I NAMA DAN TEMPATContoh Koperasi LinovHR yang selanjutkan akan disebut Koperasi bertempat di Jalan* Kecamatan* Kelurahan* Kota* Provinsi* *=isi sesuai alamat organisasi AndaPASAL 1NAMA, WAKTU & TEMPAT Koperasi ini memiliki nama Koperasi LinovHR LinovHR bertempat atau berkedudukan di JakartaPASAL 2WAKTUKoperasi LinovHR berdiri pada sebutkan tanggal BAB IISIFAT, ASAS DAN TUJUANPASAL 1SIFATKoperasi LinovHR adalah organisasi sosial, politik, kemasyarakatan, pendidikan dan lain-lain yang memiliki sifat kekeluargaan/gotong royong/dan lain-lainPASAL 2 ASASKoperasi LinovHR memiliki asas berlandaskan PancasilaPASAL 3TUJUANKoperasi LinovHR memiliki tujuan Mensejahterakan anggotanyaMemberi dukungan ekonomi dan sosial kepada anggotanyaDllBAB IIIPASAL 1USAHA Berisi misi yang dimiliki organisasiAgar tujuan yang tercantum pada pasal 5 terpenuhi maka Koperasi LinovHR menjalankan kegiatan usaha berupa Unit Simpan Pinjam/Toko Retail/Jasa/dll. Selebihnya dapat dijabarkan dengan rinci apa saja usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi AndaBAB IVKEANGGOTAANPASAL 1 ANGGOTA Anggota Koperasi LinovHR merupakan setiap orang yang telah memenuhi syarat keanggotaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Koperasi LinovHR akan diatur di dalam Anggaran Rumah TanggaBAB VORGANISASIPASAL 1CAKUPAN KERJA Koperasi LinovHR memiliki wilayah kerja di lingkungan internal perusahaan pada alamat dan tempat yang telah disebutkan sebelumnya. Dapat diisi oleh susunan pengurusPASAL 2KEPENGURUSAN Pimpinan organisasi LinovHR disebut sebagai Ketua Persyaratan agar terpilih menjadi pengurus adalah sebagai berikut tulis poin-poin syarat menjadi pengurus Masa jabatan pengurus adalah tentukan berapa tahunPASAL 3TUGAS PENGURUS penjabaran tugas yang diemban pengurus VILAMBANG ORGANISASIPASAL 1Koperasi LinovHR memiliki lambang yang menyiratkan makna filosofi koperasi yang dianut. Baca juga Kekurangan dan Kelebihan Struktur Organisasi LiniBAB VIIKEUANGANPASAL 1Keuangan LinovHR atau nama organisasi Anda didapatkan dari Iuran anggota Anggaran perusahaan Sumbangan tambahkan lagi jika memang ada sumber lainPASAL 2Seluruh jumlah keuangan yang diperlukan akan digunakan untuk operasional/pembelanjaan keperluan koperasi/dll silahkan diisi sesuai tujuan anggaran. BAB VIIIANGGARAN RUMAH TANGGAPASAL 1Segala hal yang tidak atau belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan kemudian diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang berisi penjabaran rinci bagaimana pelaksanaan Anggaran Dasar. BAB IXPERUBAHAN ARTPASAL 1 Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh ketua/forum anggota/dll. Perubahan dari Anggaran Dasar ini akan dianggap sah apabila ditandatangani ketua/memenuhi kuorum/dihadiri oleh seluruh anggota/dan lain-lain. BAB XPEMBUBARANPASAL 1PEMBUBARAN KOPERASIPembubaran Koperasi LinovHR atau organisasi Anda akan ditetapkan dan diatur di dalam, rapat/pertemuan anggota/rapat final lima tahunan/dll, atas alasan dapat disebutkan alasan yang mendasari pembubaran. BAB XIPENUTUPPASAL 1PENUTUPSegala hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam Peraturan Contoh di atas adalah contoh sederhana dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman awal bagaimana gambaran dari sebuah AD ART. AD ART adalah komponen yang sangat penting dimiliki oleh organisasi apapun. Sebab seluruh pengurus sampai dengan anggota dapat mengetahui apa saja tugas, kewajiban dan pedoman bagaimana sebaiknya bertindak dan melakukan sesuatu di dalam manajemen organisasi. Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang jelas maka tidak akan ada kebingungan mengenai arah organisasi.
Kesuksesan pembangunan manusia sempurna insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal – insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan. Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART ......... sebagai berikut Organisasi bernama ”.........” dan berkedudukan di alamat ................ Organisasi ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal ....... sesuai Akta Notaris ......... Tertanggal ........................ dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. SIFAT Organisasi ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial. PASAL 5 VISI .................................. PASAL 6 MISI ....................... ........................... .................................. PASAL 7 ATRIBUT ...... PASAL 8 TUJUAN Tujuan Organisasi ini 1 Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan. 2 Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara. 3 Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Organisasi demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia. 4 Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu. PASAL 9 UPAYA Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Organisasi ini berupaya 1 Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan. 2 Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 3 Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 4 Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Organisasi, baik pemerintah maupun swasta. 5 Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju. 6 Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya. 7 Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Organisasi dan masyarakat. PASAL 10 KEKAYAAN ORGANISASI ... PASAL 11 PENDIRI DAN PENGURUS ORGANISASI ...... PASAL 12 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS Keanggotaan pengurus berakhir karena 1 Meninggal dunia. 2 Atas permintaan sendiri. 3 Lembaga dinyatakan pailit. 4 Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi. 5 Habis masa bakti atau jabatannya. PASAL 13 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Pengurus Organisasi berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Organisasi dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Organisasi. 2 Pengurus Organisasi bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya. 3 Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Organisasi harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri. PASAL 14 DEWAN PENASEHAT Organisasi ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit seorang. PASAL 15 RAPAT BADAN PENGURUS 1 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 satu tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Organisasi dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental. 2 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali. 3 Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Organisasi atau yang diberi mandat olehnya. 4 Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Organisasi, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak. 5 Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat. 6 Seorang pengurus Organisasi yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Organisasi. PASAL 16 ANGGARAN RUMAH TANGGA Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. PASAL 17 TAHUN BUKU Tahun buku Organisasi selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan. PASAL 18 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga anggota yang hadir. PASAL 19 PEMBUBARAN Organisasi ini bisa dibubarkan oleh dan bila 1. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada. 2. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Organisasi yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari yang hadir dalam rapat tersebut. 3. Sisa harta kekayaan Organisasi diserahkan kembali pada Organisasi/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Organisasi ini. PASAL 20 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Organisasi. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ; 1 Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Ketua Organisasi untuk tugas-tugas khusus. 2 Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. BAB II PENGURUS ORGANISASI Pasal 2 Pengurus Organisasi terdiri atas dengan tugasnya masing-masing 1 Dewan Penasehat 2 Ketua 3 Wakil Ketua 4 Sekretaris 5 Bendahara 6 Anggota Pasal 3 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan a Memberikan pendapat dan saran-saran. b Membela diri atau memperoleh pembelaan. c Memperoleh penghargaan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Biasa a Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. b Memberikan pendapat dan saran-saran. c Membela diri atau memperoleh pembelaan. d Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Organisasi. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 1 Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang a Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta. 2 Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Menjalankan roda keberlangsungan hidup Organisasi. b Memberi penjelasan kepada masyarakat. c Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, d Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Organisasi . e Mengawasi dan memeriksa keuangan Organisasi. 3 Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Mewakili Ketua apabila berhalangan. b Membantu tugas-tugas Ketua. 4 Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang a Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk. b Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Organisasi. 5 Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang a Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Organisasi. b Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan. c Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran. d Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus. e Mengelola dan mengembangkan keuangan Organisasi. . BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 6 1 Pengangkatan 2 Pemberhentian BAB V KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN Pasal 7 Pasal 8 BAB VI MASA JABATAN PENGURUS Pasal 9 1 ketua, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali. 2 anggota , masa jabatannya adalah 3 tahun. 3 anggota dan ketua dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan. BAB VII KODE ETIK PENGURUS Pasal 10 1 Disiplin waktu. 2 Menjaga keaktifan lokal. 3 Berkewajiban menyampaikan kebaikan 4 Tidak merokok saat mengajar. 5 Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas. 6 Menjaga nama baik dan citra Organisasi. 7 Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus 8 Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin. 9 Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Organisasi. 10 Berpakaian rapi dan sopan. BAB VIII RAPAT-RAPAT Pasal 11 1 Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Organisasi Pasal 15. 2 Rapat diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh ketua atau yang diberi mandat. 3 Rapat penyusunan diadakan menjelang berakhirnya tahun kepngurusan, selambatnya satu bulan sebelum pergantian. 5 Rapat penyusunan diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya 6 Rapat Organisasi dengan dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan. 7 Rapat bersama antara Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. BAB IX SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 12 1 Semua dana wajib disetorkan kepada Organisasi melalui rekening Organisasi. 2 Dana yang dikelola organisasi, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah a Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik. b Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan. c Dana ujian. d Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat. BAB X SARANA DAN PRASARANA Pasal 13 1 Semua pengadaan sarana dan prasarana Organisasi dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Organisasi. 2 Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit. BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 14 1 ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu. 2 Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 3 Setiap komponen diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini. 4 Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan. 5 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan. Ditetapkan di ....... Tanggal Pukul .... WIB Presidium Sidang I Presidium Sidang II .................. ......... Menyetujui, ,,..... .............
AD ART ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI Desa waluyojati kec. Pringsewu kab. Pringsewu Prov. Lampung ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda Jatisari Pasal 2 Organisasi Pemuda Jatisari didirikan dengan SK Kepala Desa Waluyojat Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 Organisasi Pemuda Jatisari berkedudukan di Dusun Jatisari, Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi Pemuda Jatisari berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan Desa Waluyojati sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 Organisasi Pemuda Jatisari bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Keanggotaan Organisasi Pemuda Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Jatisari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda Jatisari 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB IV ORGANISASI Pasal 7 1. Struktur Organisasi Pemuda Jatisari di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB V MUSYAWARAH Pasal 8 Musyawarah dalam Organisasi Pemuda Jatisari adalah sebagai berikut 1. Musyawarah Akbar 2. Musyawarah Triwulan 3. Musyawarah Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Musyawarah ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara menyatu oleh bendahara. BAB VII IDENTITAS ORGANISASI Pasal 11 1. Organisasi Pemuda Jatisari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga . BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar . BAB IX PENUTUP Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I KETENTUAN UMUMNYA Pasal 1 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 ORGANISASI PEMUDA JATISARI memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, ORGANISASI PEMUDA JATISARI melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota ORGANISASI PEMUDA JATISARI terdiri dari Anggota pasif dan aktif. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader Pengurus dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . dalam kegiatan yang diadakan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . nama baik ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di ORGANISASI PEMUDA JATISARI . inspirasi ke pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI . perlakuan dan perlindungan yang sama dari ORGANISASI PEMUDA JATISARI . kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . BAB III STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 Musyawarah Pasal 10 Musyawarah Akbar 1. Musyawarah Akbar adalah Musyawarah tertinggi ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Musyawarah Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Musyawarah Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. c. Merubah AD/ART ORGANISASI PEMUDA JATISARI Pasal 11 Musyawarah Triwulan 1. Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Musyawarah Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja ORGANISASI PEMUDA JATISARI selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja. Pasal 12 Musyawarah Bulanan 1. Musyawarah adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Musyawarah dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 ORGANISASI Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin ORGANISASI PEMUDA JATISARI . fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . jawab atas pembinaan pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama ORGANISASI PEMUDA JATISARI berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Organisasi. kegiatan administrasi keseharian organisasi. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan organisasi. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional. Pasal 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG / LOGO Pasal 18 Lambang ORGANISASI PEMUDA JATISARI Arti Logo 1. Api Melambangkan Semangat Pemuda 2. Gambar Orang Melambangkan Kebersamaan Penuh Ide dan Kreativitas 3. Tangan Melambangkan wadah organisasi 4. Warna Ungu Melambangkan kebijaksanaan dan keberhasilan BAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar ORGANISASI PEMUDA JATISARI .
ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCASILA MUKADIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai. Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945,...
Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? Selain 17 parpol, KPU juga sudah mengumumkan dan menetapkan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia akan datang ke Jakarta menjelang putusan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia Ridho Rahmadi merupakan Ketua Umum Partai Ummat sekaligus ahli kecerdasan buatan 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg "PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh Keanehan itu ditemukan seperti masuknya anak usia dibawah sepuluh tahun sebagai DPS di Pemilu 2024. Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya KPU mengumumkan 24 daftar partai politik yang nantinya akan bersaing pada Pemilu 2024, berikut daftarnya. Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR 6 jam lalu Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal Koalisi KIR kemungkinan menambah jumlah personel, misalnya Partai Golkar. Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 6 jam lalu Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 KPU juga merilis 6 partai lokal Aceh yang berhak tampil dalam kontestasi Pemilu 2024. Ada apa saja? PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo 7 jam lalu PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo Seharusnya Koalisi Perubahan merangkul Partai Gerindra menghadapi Pemilu 2024. PDIP bertemu Demokrat mengantisipasi kekuatan besar Prabowo. Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda 8 jam lalu Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda Ketua BEM UI mengkritik para caleg dan capres yang akan maju pada Pemilu 2024 karena belum berbicara soal isu-isu yang menjadi perhatian generasi muda
Service Unavailable The server is temporarily busy, try again later!
DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu